Sobat Sikapi, tahukah kamu jika di bulan April ini, kita akan merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas)? Perayaan Harkornas di Indonesia sendiri, dilatarbelakangi oleh masalah perlindungan konsumen di Indonesia yang masih menjadi permasalahan dan belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Berangkat dari hal
tersebut, dibuatlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang kemudian ditetapkan pada
20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
serta terjamin sesuai dengan Undang-Undang. Menimbang pada UU Perlindungan
Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang
Hari Konsumen Nasional atau yang kita kenal dengan Harkornas.
Nah, Sobat Sikapi,
jika menurut UU Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa hak yang wajib
dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4
undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
3.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
4.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
5.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
6.
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
7.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Lalu bagaimana dengan kamu,
konsumen dari produk atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK)? Apakah kamu sebagai
konsumen produk jasa keuangan mempunyai hak-hak tertentu? Pastinya, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sejumlah acuan nih, Sobat
Sikapi, mengenai hak-hak apa saja sih yang kita miliki sebagai
konsumen produk atau LJK! Mau tahu apa saja? Yuk, simak artikel berikut!
Di tahun 2013, OJK telah
mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang
dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak yang
harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:
1.
Hak Mendapatkan Informasi
Sejelas-Jelasnya (Prinsip Transparansi). Sebagai konsumen produk keuangan, kamu memiliki hak untuk mendapatkan
informasi tentang produk keuangan tersebut dengan sejelas-jelasnya. Aturan OJK
mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, untuk memberikan informasi tentang
produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
Misalnya, Sobat Sikapi hendak mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah
atau konsumen kamu memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, apa saja
persyaratannya, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat
membayar cicilan, dan lain sebagainya. Kamu juga berhak mendapatkan penjelasan
yang memadai dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia
produk belum kamu pahami, kamu berhak meminta penjelasan lagi sampai
benar-benar jelas. ya Sobat Sikapi
2. Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil (Prinsip
Perlakuan yang Adil). Sebagai konsumen, kamu juga
memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai
klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. Misalnya, sebuah produk
disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp 6 juta per bulan. Nah,
kalau Sobat Sikapi memenuhi kategori itu, tapi, dinyatakan tidak bisa
melanjutkan kegiatan transaksi, maka kamu berhak meminta penjelasan penolakan
tersebut. Selain itu, pelaku usaha saja keuangan juga dilarang untuk memakai
strategi pemasaran yang merugikan konsumen, loh. Misalnya, dengan
memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil
keputusan. Selain itu, adil disini maksudnya adalah, kamu juga berhak untuk
dilayani tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras,
suku, dan lainnya oleh Lembaga Jasa Keuangan apapun dan dimanapun.
3. Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang
Andal (Prinsip Keandalan). Dalam hal ini, Sobat Sikapi sebagai
konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, dimana sistem,
prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh LJK harus
mumpuni dan profesional.
4. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan
Data (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/ Informasi Konsumen). Ketika membeli sebuah produk keuangan, kamu banyak membagi data pada
penyedia produk. Nah, pahami bahwa kamu memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan data pribadi. OJK melarang perusahaan keuangan membagi
data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data tersebut hanya
digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Konsumen,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
5.
Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah (Prinsip
Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana,
Cepat, Dan Biaya Terjangkau). Konsumen produk keuangan juga memiliki
hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi
tersebut. Yang dimaksud dengan “penanganan pengaduan” dalam hal ini adalah
pelayanan dan/atau penyelesaian pengaduan. Sementara yang dimaksud dengan “penyelesaian
sengketa” adalah melaksanakan kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi.
Setiap LJK diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di
Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon di 157 atau melalui email ke
konsumen@ojk.go.id .
Wah, ternyata hak-hak kita sebagai konsumen sudah ada yang mengatur dan yang mengawasi ya, Sobat Sikapi! Mulai sekarang, yuk jadi konsumen yang cerdas dan kritis terhadap hak-hak yang kita miliki. Tentunya, hal ini untuk menghindarkan kita dari kerugian di masa mendatang!