Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Contoh Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 | 07:49 WIB Last Updated 2023-08-20T01:50:32Z

 


Dilansir dari Website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia https://www.afpi.or.idang berjudul Kenali Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal yang Menjerat Korban Hingga Jutaan Rupiah didapat informasi tentang contoh-contoh modus penipuan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal.


Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng. 


Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini dapat membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri.


Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, apalagi di tengah krisis pandemi seperti sekarang. Rasanya beban hidup sudah begitu berat, tak perlu lagi ditambah dengan penipuan. 


Cara Pinjol Online Menjerat Korban


Sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.


Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.


OJK dan AFPI sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan fintech pendanaan yang memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah pasti harus segera bersinergi untuk memberantas praktik-praktik penipuan berkedok pinjaman online ini. 


Di antaranya dengan lebih masif dalam memperkenalkan perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus yang biasanya dilakukan oleh rentenir online ini.


Mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang, dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.


Berbagai Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban


1. Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya.

Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.


Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya. 


Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:


"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."


Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.


2. Langsung transfer ke rekening korban

Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana—rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta—ke rekening korban.


Loh? Bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening korban? Ada banyak cara. Nyatanya, kejahatan di dunia siber memang luar biasa. Bahkan, sampai dengan saat ini, isu keamanan data pribadi memang belum bisa benar-benar diatasi.


Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.


Saat si korban berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, platformnya ternyata sudah kena jaring OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi selamanya, pinjol ilegal ini berganti nama, dan kemudian kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.


3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal

Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.


Dengan demikian, masyarakat yang kurang aware dan tidak melakukan pengecekan di website OJK maupun AFPI sangat berpeluang untuk jatuh dalam jeratannya.


Tak tanggung-tanggung, pinjol ilegal ini juga memasang iklan di media sosial. Seperti di Instagram, misalnya. Dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, nyatanya banyak korban yang kini juga telah terjerat.


Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu: (1)SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal; (2)Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya; dan (3) Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

 

Jadi, jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.


Demikian isi informasi yang disampaikan pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia tersebut, untuk itu mari kita kenali modus-modus tersebut supaya kita tidak jadi korban juga.


Sebagai informasi tambahan, di https://www.telkomsel.com  ada lagi 3 modus yang lain sehingga kalau dijumlahkan menjadi  6 modus. 3 tambahan modus lainnya adalah sebagaimana berikut ini yang dimulai dari angka 4:


4. Pharming HP Korban

Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.


Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.


Sebenarnya jika dicermati lebih teliti, website-website palsu ini nggak sulit kamu kenali karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya. Selain itu biasanya websitenya pun nggak sama persis dengan situs aslinya. 


Namun alih-alih menggunakan website palsu, oknum bertindak dengan memanipulasi pikiran korban, lho. Contohnya, menelpon korban di jam sibuk dan mengaku sebagai pihak berwenang yang membutuhkan data-data pribadinya.


Aktivitas human hacking ini kerap berlangsung ketika korban sedang nggak fokus, misalnya ketika sedang bekerja, sehingga tanpa berpikir panjang langsung memberikan informasi berharganya

 

 5. Mendapat Tagihan Palsu

Modus yang satu ini juga cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan. Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.

Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp. Jangan panik dulu kalau ini terjadi pada kamu, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.

Alhasil si korban bersedia transfer sesuai jumlah yang diminta oknum yang bersangkutan.


6. Social Engineering

Tujuan modus social engineering sama dengan pharming yaitu untuk mendapatkan data-data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.



Sementara itu untuk Fintech / Pinjol Ilegal yang ada hingga postingan ini dibuat adalah sebagaimana yang ada pada daftar berikut:


×
Berita Terbaru Update