Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hah? 70 % Data Informasi Debitur / SLIK Bukopin Finance Tidak Valid? Parah Amat!

Kamis, 24 September 2020 | 17:05 WIB Last Updated 2024-01-07T15:58:17Z

 

Bank Bukopin Kantor Pusat (Sumber: mapio.net)



Pengantar

Berikut ini kami sajikan (lagi)  kisah salah satu contoh kasus Korban System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.  Kisah yang semakin menambah daftar korban-korban yang sudah  ada sebagaimana yang kami  publish  di  link berikut ini:


https://www.medianasabah.com/search/label/kasus%20bi%20checking?&max-results=20


Contoh-contoh kasus korban yang kami  publish di link tersebut  tentu belum seberapa. Karena contoh-contoh kasus yang ada itu hanya dari data yang langsung masuk ke kami saja.  Belum yang ke pihak lain. Sama yang tidak ter-ekpose sama sekali. Jadi kemungkinan besar masih  banyak lagi, dan mungkin akan bertambah terus kalau dari pihak OJK tidak peduli dan/atau tidak mau tau.


Sebenarnya, kami sudah berkali-kali memberikan masukan mengenai korban-korban seperti ini, dan yang terakhir dan terbaru dapat dlihat di link ini:


https://www.kompasiana.com/pulosiregar/5f474461097f363baa4cda42/saran-dan-masukan-atas-rpojk-tentang-perubahan-pojk-no-18-pojk-3-2017-tentang-pelaporan-dan-permintaan-informasi-debitur-melalui-sistem-layanan-informasi-keuangan    


namun sepertinya pihak OJK belum menganggap permasalahan ini merupakan permasalahan yang perlu diperhatikan apalagi  ditanggapi.


Contoh kasus yang ada ini, terutama dengan adanya  info penting yang terkuak didalamnya,   mudah-mudahan   bisa membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “siuman”, atau memang masih akan tetap mempertahankan jati dirinya, yang menurut hemat kami masih, dan akan tetap  cuek, tidak mau tau, tidak perduli.   


*****


Kisah  ini bermula dari Konsultasi/komunikasi  melalui Whatsapp pada hari Rabu, 2 September 2020, yang hingga kisah  ini dituliskan konsultasi/komunikasi masih berlanjut, karena pemilik kisah masih melanjutkan upayanya memperjuangkan nasibnya, nasib  nama baik yang  terancam hancur yang nota bene bukan karena perbuatannya sendiri namun korban  sebuah system yang yang  menurut hemat kami masih berupa system yang  hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, tidak perduli adanya korban begelimpangan disana-sini. 


Ibarat penambang batu bara atau yang sejenisnya, meskipun ada terjadi korban-korban bergelimpangan akibat efek samping dari system atau teknologi yang mereka pakai, mereka tidak perduli.  Pun sudah  sudah banyak korban, dan  yang teriak-teriak untuk  protes. 


*****


Tulisan ini juga ditujukan untuk bahan konfirmasi ke pihak-pihak terkait sebagai berikut, disampaikan melalui Surat Electronic ( email):

1. Pihak Bukopin Semarang sebagai Bank Pelapor:

    • Apakah benar informasi bahwa hampir 70 persen Data Informasi Debitur Bukopin finance yang nota bene pihak terafiliasi dengan Bank Bukopin tidak valid? 
    • Kalau informasi itu benar (meskipun misalnya tidak  sampai 70 %) seperti apa rencana perbaikannya supaya semuanya valid?

2. Pihak Bukopin  Pusat :

    • Kebijakan seperti apa yang akan dilakukan untuk mencegah contoh kasus Bukopin Semarang supaya  tidak terulang lagi?
    • Kebijakan seperti apa yang akan dilakukan untuk memastikan Bukopin Finance yang di luar semarang apakah semua laporan-laporan Informasi debiturnya sudah valid atau tidak?

3. Pihak Otoritas Jasa Keuangan:

    • Bagaimana sikap OJK menanggapi adanya informasi  kasus “besar / mengkhawatirkan” seperti ini? 
    • Bagaimana pendapat OJK atas jawaban Admin Kontak 157 sebagaimana yang turut dilampirkan dalam tulisan ini? yang katanya OJK hany bersifat Passif?
    • Bagaimana kebijakan OJK untuk mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini, khususnya yang terkait dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank / PUJK Pelapor?


*****


Berikut ini  Kronologis Kisahnya. Dicopy paste dari hasil percakapan via Whatsapp dengan sedikit modifikasi  sesuai keperluan.


Selamat  pagi


Pagi


Ini Saya mau konsultasi.  Saya nasabah salah satu finance. Ada kesalahan  pada update SLIK dan  itu di akui oleh mereka sendiri.  Saya sdh komplain berkali2. Mereka  bilang karena mirroring dg Bank, jd yang salah Banknya, mereka berjanji tdk akan salah lagi.  Wah bulan berikutnya malah tambah  parah.  Saya kena skor  dlm perhatian khusus.

Saya sdh mengadu ke OJK tapi jawabannya sangat tidak  memuaskan karena mereka bersifat pasif. (Screenshot  tanggapan OJK  terlampir)

Saya sdh mewarning jika SLIK tdk  di rubah maka Saya akan bawa masalah ini sampai ke Pengadilan Pak, biar pengadilan yang memutuskan karena Saya berkali-kali komplain juga sama sekali belum ada perubahannya.

Mohon perunjuknya pak. Print out SLIK OJK turut saya lampirkan.


Berarti yang semua kolek  2 itu harusnya ga ada?


Semuanya pak harusnya tdk ada.  Saya  sudah tantang  jika telat 1 hari saja silahkan unit Saya ambil. Saya mau lunasi tapi BPKB nya  harus menunggu 2minggu. 


Sebelumnya Saya sudah pernah ambil 1unit dengan  tenor 3 tahun  baru 1 tahun  lebih sudah  Saya lunasi.  Itu pun BPKB nya 3 minggu baru keluar.


Kalau di Cabang Saya nasabah sehat pak masuk.  Kategori priority. Tapi di SLIK hancur nama Saya.


Coba minta ganti rugi saja ke mereka. Karena mau tidak mau harus  dibawa ke ojk utk memperbaikinya.  Jadi biar mereka yang nanggung biaya-biaya  yang timbulnya.


Oh gitu ya pak,malah Saya pnya rencana jika bulan depan belum beres masalah ini Saya mau tuntut aja mereka . Saya minta ganti rugi.


Iya. Tapi kita mulai dari pendekatan kekeluargaan dulu. Supaya  alasannya sudah cukup kuat nanti. Karena  sudah pernah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.


Iya pak itu juga langkah-langkah  yang  sekarang  sudah Saya lakukan.


Karena ini sudah mundur jauh,  jadi harus bagian IT OJK yang bisa akses. Makanya  jawaban yang kontak 157 tadi ngawur. Kalau hanya spt itu anak kecil juga bisa jawab. Konyol itu. sepertinya urang  ngerti dia itu.  Nanti  akan kita coba  kritisi mereka.


Betul pak Saya sangat setuju dg kesimpulan itu, kalau Cuma  mengawasi saja anak TK jg bisa, dari mana OJK bisa tau kalau ada kesalahan dari Bank sedangkan mereka hanya terima laporan Bank aja secara sepihak.


Jadi kata pihak Pimpinan Bukopin Finance Semarang mereka ngelink laporannya ke Pusat Bukopin Finance.  Nah  dari Finance nya ini lapor ke Bank Bukopin pusat tetapi mereka katanya lagi ada masalah intern pak. 


Itu masalah internal mereka. Nasabah  jangan dirugikan. 


Siap pak, maka dari itu Saya lapor & konsul seperti  ini supaya ada perbaikan terhadap OJK pak ya paling tidak bisa membantu nasabah yang jadi  korban lah pak.  ini juga Saya lg berjuang utk memulihkan nama baik Saya pak mohon Doa nya pak semoga cepat clear masalah ini.


Kata pihak Bukopin Finance katanya nasabahnya yang seperti Saya ada 70% pak, ngeri  juga itu semrawut bukopin finance itu. 


Itu lah Saya beberapa  kali ketemu pimpiannya ngamuk2 Saya heran sekelas Lembaga Bukopin yang natabene cabangnya ada di seluruh Indonesia kok bisa memperkajan SDM rendah.  Kalau kesalahan cuma 1 kali mungkin wajar pak karena manusia tdk luput dari salah lah ini kebangetan luar biasa parahnya.


Kejadian ini jg bisa Bpk jadikan bukti2 buat mengkritisi mereka  pak, Saya tadi sudah kirim surat keterangan lancar dari pihak Bukopin Finance nya, tapi yang Saya permasalahkan itu di SLIK OJK nama Saya hancur. Yang lucunya walaupun OJK tau Nasabah pnya bukti2 yang valid mereka bilang tdk  bisa merubah data.


Itu dia. Semakin memperkuat sinyalemen yang ada. Apalagi yang katanya ada sekitar 70 % mengalami hal yang sama.  Alangkah banyaknya korban system ini.


Wiiih parah sekali pokoknya  pak


Saya komplain ke PUJK Cabang terus mereka teruskan ke pusatnya,  lah pusatnya saja diam.  Padahal kalau kita mengadu ke OJK di suruh ke PUJK nya dulu. 


***


Kisah ini berhenti disini dulu, namun mungkin masih akan belanjut lagi, sesuai hasil konfirmasi dari masing-masing pihak sebagaimana disebutkan di atas, termasuk hasil pengaduan Nasabah ke Bank Bukopin Semarang dan Otoritas Jasa Keuangan.


*****

Catatan:

Draft Artikel ini telah disampaikan ke pihak Direksi Bank Bukopin melalui corsec@bukopin.co.id dan Direksi Bukopin Finance melalui  bufincare@bukopinfinance.co.id untuk minta klarifikasi, namun hingga tulisan ini dibuat tidak ada klarifikasi sama sekali.


*****










*****



Untuk Para Nasabah / Mantan Nasabah Bukopin Finance!


Info penting nih untuk para Nasabah Bukopin Finance. Termasuk  pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Bukopin khususnya yang menyalurkan Kredit atau Pinjaman.


Bahwa apabila sedang menjadi Nasabah Bukopin Finance, atau pernah menjadi Nasabahnya, ada baiknya memastikan kondisi Informasi Debiturnya sudah sesuai atau valid. Supaya jangan sampai pihak lain seperti Bank Calon pemberi Pinjaman yang menemukannya, yang akhirnya pengajuan pinjamannya ditolak karena punya history yang jelek (Blacklist) padahal seharusnya tidak. Kalau itu yang terjadi, alangkah menyakitkan, seperti contoh kasus yang ada pad artikel di bawah.

 

Kalau misalnya belum sesuai, supaya langsung dilakukan complain sejak awal, sebelum terlalu jauh nanti. Akan menjadi lebih susah, capek dan menyakitkan.

 

Untuk cara memperoleh Informasi Debitur / SLIK OJK, bisa dilakukan secara online. Bisa melalui Link ini:


https://www.medianasabah.com/2020/04/slik-ojk-dilakukan-secara-online.html

 

Terima kasih apabila berkenan untuk membagikan, supaya lebih banyak yang tau, terutama nasabah2 atau mantan2 Nasabah Bukopin Finance. Karena meskipun sudah mantan karena sudah Lunas misalnya, belum tentu historynya sesuai dengan yang sebenarnya. Jangan sampai mengalami penolakan dulu karena masalah riwayat Informasi Debitur / SLIK pas pengajuan pinjaman. Kalau itu yang terjadi, alangkah akan sangat menyakitkan.


****




 

×
Berita Terbaru Update