![]() |
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai dengan 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 121 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Ini Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 27 Juli 2021
- Masuk ke Google Drive (atau klik icon tanda panah yang ada di pojok kanan atas)
- Klik Titik tiga
- Klik Icon Mikroskop (Kaca Pembesar)
- Ketik nama Fintech yang dicari
*****