Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pinjaman Macet, Peminjam Meninggal Dunia, Jaminan Milik Orang Lain, Akan Seperti Apa Nanti Akhirnya?

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:51 WIB Last Updated 2023-08-15T23:43:48Z
bankmandiri.go.id
Kami tulis artikel ini, supaya menjadi bahan  pembelajaran bagi Nasabah yang sedang mengalami kasus yang sama.  Terutama  yang antara Peminjam  dengan Pemilik Agunannya yang beda orang. Demikian juga dengan  calon(-calon) Nasabah yang akan melakukan hal yang kurang lebih sama. 

Karena kalau jaminan yang konon milik sendiri dieksekusi pihak Bank, sementara uang hasil pinjaman dinikmati pihak lain, sakitnya akan  berapa kali lipat bukan?

Jadi tulisan ini dapat dianggap sebagai salah satu Contoh Kasus permasalahan di Bank yang antara Peminjam dengan pemilik Agunan beda.

Kasus ini sedang berproses,  sehingga belum bisa langsung mendapatkan hasil atau jawabannya. Oleh karena itu akan ada update proses setiap ada hal baru yang sudah memungkinkan bisa diupdate.

Selamat mengikuti.

*****

Nama Nasabahnya  EDx RISNAELxx (Almarhum). Isteri dan anak2nya sdh pindah dan tinggal di Padang.
Nama yg tertera di Sertifikat AMIx  KREDIAWANSxxx,  org nya masih ada, dan siap memberi kuasa. Dulu Nasabah pinjam Sertifikat tsb untuk agunan.
Sekitar 2015, AMIx  KREDIAWANSxxx  pernah tanya Posisi Sertifikat ke Mandiri. Kata pihak Mandiri Sertifikat tidak ada, dan nama Nasabah EDx RISNAELxx  jg tdk ada.
Tgl 2 Juli 2020 kemarin, pihak Mandiri datang ke AMIx  KREDIAWANSxxx, bhw Sertifikat sdh ketemu, dan hrs membayar tunggakan sebesar 218.000.000.
Tgl 16 Juli 2020 kemarin, AMIx  KREDIAWANSxxx   dipanggil ke Mandiri. Intinya, jk smp tgl 27 Juli 2020 ini tdk DIBAYAR, mk agunan akn DILELANG.

Demikian hasil copy paste WA salah seorang saudara AMIx  KREDIAWANSxxx ke kami setelah kami minta dikirim melalui WA garis besar permasalahan yang sedang dihadapi. Sebelumnya telah mereka coba melakukan komunikasi via telpon langsung ke kami.

*****

Dari bunyi copy paste yang dikirim tersebut ditambah hasil komunikasi langsung lanjutannya, dapat dijelaskan bahwa  Nasabah langsung Bank Mandiri  tersebut  adalah  EDx RISNAELxx (Almarhum). Karena Nasabah tersebut tidak punya jaminan, maka Nasabah tersebut menggunakan Jaminan rekannya (pinjam Sertifikat utk Jaminan Bank)  yang bernama AMIx  KREDIAWANSxxx. Jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik Tanah dan bangunan yang ditinggali AMIx  KREDIAWANSxxx.

Pinjaman awal Rp. 30.000.000,- Belum ada informasi dari pihak Banknya sudah berapa kali ngangsur Nasabah tersebut sebelum dinyatakan macet. Karena dalam perjalanannya komunikasi antara EDx RISNAELxx dengan  AMIx  KREDIAWANSxxx terputus.

Dan,  sekitar 2015,  AMIx  KREDIAWANSxxx pernah tanya Posisi Sertifikat ke Mandiri. Kata pihak Mandiri Sertifikat tidak ada, dan nama Nasabah EDx RISNAELxx  juga tdk ada.

*****
Kronologis kondisi yang sedang berjalan:

2 Juli 2020.
Pihak Mandiri datang ke AMIx  KREDIAWANSxxx, memberitahu bahwa Sertifikat sdh ketemu, dan hrs membayar tunggakan sebesar Rp. 218.000.000.- Sementara itu Nasabah  EDx RISNAELxx mereka informasikan telah meninggal dunia.

16 Juli 2020
 AMIx  KREDIAWANSxxx  dipanggil ke Mandiri. Intinya memberi tahu bahwa jika  sampai  tgl 27 Juli 2020  tidak DIBAYAR, maka agunan akan DILELANG.

17 Juli 2020
Merasa tidak akan bisa mengatasi permasalahan tersebut, AMIx  KREDIAWANSxxx melalui saudaranya mencari-cari pihak yang bisa membantu, dan dari hasil pencarian (browsing) di internet ketemulah dengan seseorang yang bernama Pulo Siregar, yang lalu mencoba  untuk berkomunikasi langsung via telpon.

 20 Juli 2020
Amik memberi Kuasa kepada Pulo Siregar dan rekannya  Julois Pasaribu. Sebelum memberikan kuasa, telah ada kesepakatan terlebih dahulu mengenai kesediaan Pemberi Kuasa  untuk siap menanggulangi Kewajiban yang ada di Bank Mandiri sesuai target hasil negosiasi yang diprediksi oleh Penerima Kuasa.

22 Juli 2020
Julios  Pasaribu (salah seorang  penerima kuasa)  datang ke Bank Mandiri Thamrin untuk melakukan penjajagan  solusi yang  bisa ditempuh sehubungan dengan kasus Pemberi Kuasa (Amik).
Hasilnya adalah bahwa pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Sdr. Satrio dan Wanda Marditanto menyatakan tidak  bisa memberikan informasi tentang data Nasabah  karena Surat Kuasa bukan dari Nasabahnya langsung tapi Surat Kuasa dari Pemegang Jaminan, jadi tidak bisa membuka data Nasabah yang bukan peminjam sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Rahasia Bank.

27 Juli 2020
Petugas Bank Mandiri yang bernama Tri mendatangi AMIx  KREDIAWANSxxx. Meskipun pihak AMIx  KREDIAWANSxxx  telah menyampaikan supaya melakukan komunikasi dengan Pulo Siregar atau Julois Pasaribu selaku Kuasa mereka, namun Petugas Bank Mandiri  tidak mengindahkan.  Namun mengenai batas eksekusi dapat diperlonggar menjadi tanggal 19 Agustus 2020.

28 Juli 2020
Karena belum ada titik temu pada saat penjajagan solusi,  Penerima Kuasa mengajukan permohonan tertulis ke Bank Mandiri tempat  Pinjaman dan Jaminan berada dengan isi surat sebagai berikut:
  1. Mohon dapat dipertimbangkan untuk menerima penyelesaian Hutang tersebut menjadi sebesar    Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sesuai hasil maksimal perolehan Pinjaman  dari Koperasi, yang dikaitkan jugan dengan kemampuan membayar angsuran bulanan AMIx  KREDIAWANSxxx.
  2. Bahwa apabila dapat dipertimbangkan, AMIx  KREDIAWANSxxx akan segera menindaklanjutinya dengan pihak Koperasi supaya paling lambat tanggal 28 Juli 2020 sudah dapat diselesaikan.
  3. Bahwa apabila menginginkan ketemu langsung dulu dengan kami untuk membicarakan hal-hal yang terkait, kami siap dipanggil/diundang kapan saja, nomor yang bisa dihubungi demikian juga dengan alamat lengkap turut kami cantumkan juga pada surat.
  4. Bahwa apabila karena satu dan lain hal akhirnya pengajuan AMIx  KREDIAWANSxxx tidak dapat dipertimbangkan,  mohon supaya eksekusi ditunda dulu, karena AMIx  KREDIAWANSxxx  akan mencoba menggunakan haknya untuk meminta bantuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk melakukan Mediasi.
 *****
Sampai disini kronologis berakhir dulu untuk sementara, karena bola masih ditangan pihak Bank Mandiri. Akan dicoba ditunggu selama 20 hari kerja. Bahwa apabila tidak ada respons atau tanggapan, termasuk ada respons atau tanggapan namun belum sesuai dengan yang diharapkan, maka akan dicoba menggunakan jasa LAPS untuk melakukan Mediasi.

Namun demikian, Kita, demikian juga Nasabah sangat berharap pengajuan dapat dipertimbangkan supaya prosesnya bisa berjalan dengan cepat, baik dan lancar. Bank Mandiri adalah Bank Besar. Laba per tahunnya besar sekali. Demikian juga dengan Bonus2 Karyawannya. Jangan nanti ada anggapan, ternyata Laba Perusahaan  dan Bonus Tahunan Karyawannya  yang sangat “Wah” itu sebagian besar adalah hasil dari “cekik -mencekik” Nasabahnya.

(Mengenai  indikasi “cekik-mencekik” bisa dilihat di link:  kami menyebutnya "SADIS" ini)

Sisi positifnya disini adalah bahwa pemilik jaminan bersedia menanggulangi terlebih dahulu utang Nasabah langsung. Dalam hal hitung-hitungan dengan Nasabah langsungnya menjadi urusan pemilik Jaminan.  Entahlah masih bisa ketemu atau tidak dengan Pemilik Utang yang sebenarnya atau ahlin warisnya kalau Nasabah langsungnya telah meninggal dunia.

Rata-rata kasus seperti ini, pemilik jaminan tidak bersedia utk melunasi. Karena merasa sudah menjadi korban juga, dari segi jaminan, dan apakah harus menjadi korban juga dalam segi materi? Apalagi jumlahnya besar?

Dan, harusnya, menurut hemat kami, permasalahan ini bisa dengan cepat selesai. Karena dari segi kewajiban ke pihak Bank sudah ada yang bersedia menanggung-jawabi. Bahkan  melebihi dari Utang Pokok. Tidak peduli berapa jumlah  yang sudah diangsur oleh Peminjam sebelum dinyatakan Macet. 

Tapi entahlah, hanya pihak Bank Mandiri sendiri yang tau. Apakah mungkin tetap mengambil kesempatan seperti yang kami kategorikan "SADIS" di atas? Sekali lagi, hanya mereka yang tau. Kita ikuti saja dulu. Biarlah nanti masyarakat yang menilai. 

*****

Untuk sementara sampai disini dulu. Kronologis akan berlanjut  sesuai perkembangan yang ada. Silakan ikuti perkembangan selanjutnya.
*****



×
Berita Terbaru Update