Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Geram Melihat Ulah Bank Seperti ini

Sabtu, 11 Juli 2020 | 20:21 WIB Last Updated 2020-08-06T10:00:02Z
time.com


Tersebutlah sebuah Bank Asing Yang sudah termasuk punya nama  di Negeri ini. Konon sudah jelas-jelas salah, akan tetapi masih mencoba-coba juga berupaya menutup-nutupi kesalahannya dan bahkan tega dan sampai hati melihat Nasabahnya pontang-panting kesana-kemari  demi memperjuangkan hak yang sudah dirampasnya  “dengan sengaja”. 
***
Bermula dari konsultasi dari seseorang  ke kami melalui Whatsapp yang isinya seperti ini:
Nama Nasabah  disamarkan, yang untuk selanjutnya kami sebut sebagai Si Nasabah:

 Iya pak...mau konsul
Mengenai BI checking

Jadi beberapa kali pengajuan KTA saya untuk biaya anak kuliah, ditolak
Terakhir oleh bank diinfokan bahwa saya coll 5- 299 hari
Coll 5 - 299 hari  -  Bank xxxxxx

Lalu saya hubungi Bank xxxxx, karena saya ingetnya sudah pelunasan ags 2017, tapi konfirmasi bagian coll Bank xxxxx pelunasan juni 2017

Lalu saya minta bukti pelunasan karena belom pernah dikirim, kata petugas brsangkutan karena petugas bank besangkutan bpk  tauxxx bagian collection tidak menginfokan

Akhirnya petugas yg dy telp tsb menjanjikan mg depan akan kirim surat pelunasan
 Dan akan klarifikasi ke BI di des 2017

Nah yg ingin saya tanyakan itu spt itu karena kelalaian bank ya pak?
Memang sebelumnya sy pernah reschedule dan di akhir cicilan pernah menunggak tapi tidak sampai lebih dari 180 hari...

Dan semua sudah dilunasi, yg menurut org yg sy telp kemaren di bulan juni 2017
Saya jg tidak pernah diinfokan di black list BI pd saat masa cicilan
Pdhl saya sgt menghindari black list BI karena biar nama saya tetap terjaga
Dst .....
***

Atas masalah yang dihadapi Si Nasabah, sebelum melakukan konsultasi ke kami,  Si Nasabah     telah  melakukan complain atau Pengaduan Nasabah melalui Customer Service Bank tersebut, namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang sesuai, tidak juga ada respons yang positif. 

Sama halnya dengan kami. Upaya-upaya kami untuk mengingatkan Bank tersebut dengan cara langsung menyurati Direksi Banknya melalui Direktur Kepatuhan, namun hasilnya Nihil. Tidak ada tanggapan sama sekali.  “Emangnya Lo siapa?” mungkin seperti itu kira-kira jawaban mereka dalam hatinya. 

Merasa dilecehkan, kami bersama-sama dengan Si Nasabah  akhirnya bisa sepakat untuk menyeret Bank tersebut ke muka Hakim Pengadil supaya mendapat ganjaran sesuai perbuatannya.

Bahwa meskipun seperti biasa, dan hal yang dialami banyak Nasabah yang telah menjadi korban contoh-contoh kasus sejenis, penghambat utamanya  selalu di masalah biaya-biaya  yang  timbul dan akan timbul, yang jumlahnya tentu tidak sedikit,  apabila ingin menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum.  Dan menurut saya,  hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab pihak Bank yang meskipun sadar telah melakukan kesalahan, akan selalu merasa nyaman-nyaman saja, karena yakin  Nasabah tidak akan punya kemampuan untuk menyeret  mereka ke Ruang pengadilan.
***

Seperti biasa. Somasi satu yang disampaikan Kantor Hukum yang kami tunjuk, hanya dijawab oleh pihak Bank secara normatif. Dan masih terkesan membela diri.

Somasi  Kedua dan Terakhir juga begitu. Cuma jadi sedikit aneh. Karena mulai menciptakan kesan bahwa kesalahan tersebut ada kaitannya dengan periode yang katanya  dimana seluruh sistem perbankan di Indonesia  sedang mengalami transisi terkait pencatatan data Debitur dari semula sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia menjadi Sistem SIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada masa itu banyak sekali kendala dalam sistem. Hal yang sepertinya harus bisa mereka buktikan kebenarannya, karena sependek yang kami ketahui bank-bank yang lain normal-normal saja. Dan kalau tidak terbukti, akan sangat fatal akibatnya, karena telah mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keanehan yang kedua, jawaban somasi ke dua dan terakhir ini, yang menjawabnya adalah Kantor Hukum yang ditunjuk oleh pihak Bank.

Sebenarnya bukan hal yang aneh, karena sudah lazim dan normal-normal saja pihak Bank menggunakan Kantor Hukum  menjadi mitranya untuk menghadapai permasalahan yang sedang dihadapi. Akan tetapi akan mejadi aneh saja, seperti yang akan dijelaskan pada bagian akhir dalam bentuk pertanyaan.

Kenehan ketiga, ternyata akhirnya mereka update juga data Sitem Informasi Laporan Keuangan (SLIK) Nasabah tersebut, dan menjadi telah sesuai dengan apa yang dikomplain sejak awal.

Pertanyaan sekaligus kesimpulannya:
Kalau akhirnya akan mereka update juga, kenapa harus terlebih dahulu membiarkan Nasabahnya pontang-panting? Mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit?

Pertanyaan yang hampir sama dengan yang di atas. Sekaligus untuk menjelaskan keanehan kedua yang disebutkan di atas;  Kalau  akhirnya mereka upadate juga, kenapa masih harus menggunakan jasa  Kantor Hukum yang pasti bayarannya tidak sedikit? Kenapa tidak menggunakan anggaran biaya ke Kantor Hukum tersebut untuk memberikan ganti rugi biaya dan energi yang dipergunakan Nasabahnya selama mengurusi permasalahan ini?

Yang bisa menjawab itu, tentu mereka-mereka saja. Yang merasa  terlalu  kuat dan kokoh untuk disentuh.  

Kita?
Nasabah?
Paling bisanya  Geram saja.
Dikorbankan, dilecehkan namun tidak bisa berbuat apa-apa. Karena lawan yang telalu kuat dan kokoh untuk disentuh tadi. Sambil berharap ada jalan untuk menggempurnya.

***

Untuk diketahui, Ini hanya salah satu contoh kasus saja. Contoh-contoh kasus lainnya yang seperti ini masih banyak. Setidaknya menurut data yang ada di kami,  yang akhirnya hanya bisa pasrah saja karena tidak punya kemampuan (dukungan Dana)  untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.

****

Catatan:
  • Artikel ini merupakan artikel repost dari artikel kami  di Kompasiana.
  • Contoh-contoh kasus yang kurang lebih sama bisa dilihat di Link ini
  • Punya kasus yang sama? Kalau punya silakan hubungi kami via WA ke  nomor 081139000996
File Media Nasabah




×
Berita Terbaru Update