time.com |
Tersebutlah sebuah Bank Asing
Yang sudah termasuk punya nama di Negeri
ini. Konon sudah jelas-jelas salah, akan tetapi masih mencoba-coba juga
berupaya menutup-nutupi kesalahannya dan bahkan tega dan sampai hati melihat
Nasabahnya pontang-panting kesana-kemari
demi memperjuangkan hak yang sudah dirampasnya “dengan sengaja”.
***
Bermula dari konsultasi dari
seseorang ke kami melalui Whatsapp yang
isinya seperti ini:
Nama Nasabah disamarkan, yang untuk selanjutnya kami sebut sebagai Si Nasabah:
Iya pak...mau konsul
Mengenai BI checking
Jadi beberapa kali pengajuan KTA saya untuk biaya anak kuliah, ditolak
Terakhir oleh bank diinfokan bahwa saya coll 5- 299 hari
Coll 5 - 299 hari - Bank xxxxxx
Lalu saya hubungi Bank xxxxx, karena saya ingetnya sudah pelunasan ags
2017, tapi konfirmasi bagian coll Bank xxxxx pelunasan juni 2017
Lalu saya minta bukti pelunasan karena belom pernah dikirim, kata
petugas brsangkutan karena petugas bank besangkutan bpk tauxxx bagian collection tidak menginfokan
Akhirnya petugas yg dy telp tsb menjanjikan mg depan akan kirim surat
pelunasan
Dan akan klarifikasi ke BI di
des 2017
Nah yg ingin saya tanyakan itu
spt itu karena kelalaian bank ya pak?
Memang sebelumnya sy pernah reschedule dan di akhir cicilan pernah
menunggak tapi tidak sampai lebih dari 180 hari...
Dan semua sudah dilunasi, yg menurut org yg sy telp kemaren di bulan
juni 2017
Saya jg tidak pernah diinfokan di black list BI pd saat masa cicilan
Pdhl saya sgt menghindari black list BI karena biar nama saya tetap
terjaga
Dst .....
***
Atas masalah yang dihadapi Si Nasabah, sebelum melakukan konsultasi ke kami, Si Nasabah telah melakukan complain atau Pengaduan Nasabah
melalui Customer Service Bank tersebut, namun setelah ditunggu sampai batas
waktu yang sesuai, tidak juga ada respons yang positif.
Sama halnya dengan kami.
Upaya-upaya kami untuk mengingatkan Bank tersebut dengan cara langsung
menyurati Direksi Banknya melalui Direktur Kepatuhan, namun hasilnya Nihil.
Tidak ada tanggapan sama sekali. “Emangnya
Lo siapa?” mungkin seperti itu kira-kira jawaban mereka dalam hatinya.
Merasa dilecehkan, kami
bersama-sama dengan Si Nasabah akhirnya bisa sepakat untuk menyeret Bank
tersebut ke muka Hakim Pengadil supaya mendapat ganjaran sesuai perbuatannya.
Bahwa meskipun seperti biasa, dan hal yang dialami banyak Nasabah yang telah menjadi korban contoh-contoh kasus sejenis, penghambat utamanya selalu di masalah biaya-biaya yang timbul dan akan timbul, yang jumlahnya tentu tidak sedikit, apabila ingin menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum. Dan menurut saya, hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab pihak Bank yang meskipun sadar telah melakukan kesalahan, akan selalu merasa nyaman-nyaman saja, karena yakin Nasabah tidak akan punya kemampuan untuk menyeret mereka ke Ruang pengadilan.
Bahwa meskipun seperti biasa, dan hal yang dialami banyak Nasabah yang telah menjadi korban contoh-contoh kasus sejenis, penghambat utamanya selalu di masalah biaya-biaya yang timbul dan akan timbul, yang jumlahnya tentu tidak sedikit, apabila ingin menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum. Dan menurut saya, hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab pihak Bank yang meskipun sadar telah melakukan kesalahan, akan selalu merasa nyaman-nyaman saja, karena yakin Nasabah tidak akan punya kemampuan untuk menyeret mereka ke Ruang pengadilan.
***
Seperti biasa. Somasi satu yang
disampaikan Kantor Hukum yang kami tunjuk, hanya dijawab oleh pihak Bank secara
normatif. Dan masih terkesan membela diri.
Somasi Kedua dan Terakhir juga begitu. Cuma jadi
sedikit aneh. Karena mulai menciptakan kesan bahwa kesalahan tersebut ada
kaitannya dengan periode yang katanya dimana
seluruh sistem perbankan di Indonesia
sedang mengalami transisi terkait pencatatan data Debitur dari semula
sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia menjadi Sistem SIK dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada masa itu banyak sekali kendala dalam
sistem. Hal yang sepertinya
harus bisa mereka buktikan kebenarannya, karena sependek yang kami ketahui
bank-bank yang lain normal-normal saja. Dan kalau tidak terbukti, akan sangat fatal akibatnya, karena telah mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keanehan yang kedua, jawaban
somasi ke dua dan terakhir ini, yang menjawabnya adalah Kantor Hukum yang
ditunjuk oleh pihak Bank.
Sebenarnya bukan hal yang aneh,
karena sudah lazim dan normal-normal saja pihak Bank menggunakan Kantor
Hukum menjadi mitranya untuk menghadapai
permasalahan yang sedang dihadapi. Akan tetapi akan mejadi aneh saja, seperti
yang akan dijelaskan pada bagian akhir dalam bentuk pertanyaan.
Kenehan ketiga, ternyata akhirnya mereka update juga data
Sitem Informasi Laporan Keuangan (SLIK) Nasabah tersebut, dan menjadi telah
sesuai dengan apa yang dikomplain sejak awal.
Pertanyaan sekaligus kesimpulannya:
Kalau akhirnya akan mereka update
juga, kenapa harus terlebih dahulu membiarkan Nasabahnya pontang-panting?
Mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit?
Pertanyaan yang hampir sama
dengan yang di atas. Sekaligus untuk menjelaskan keanehan kedua yang disebutkan
di atas; Kalau akhirnya mereka upadate juga, kenapa masih
harus menggunakan jasa Kantor Hukum yang
pasti bayarannya tidak sedikit? Kenapa tidak menggunakan anggaran biaya ke
Kantor Hukum tersebut untuk memberikan ganti rugi biaya dan energi yang
dipergunakan Nasabahnya selama mengurusi permasalahan ini?
Yang bisa menjawab itu, tentu
mereka-mereka saja. Yang merasa terlalu
kuat dan kokoh untuk disentuh.
Kita?
Nasabah?
Nasabah?
Paling bisanya Geram saja.
Dikorbankan, dilecehkan namun
tidak bisa berbuat apa-apa. Karena lawan yang telalu kuat dan kokoh untuk
disentuh tadi. Sambil berharap ada jalan untuk menggempurnya.
***
Untuk diketahui, Ini hanya salah
satu contoh kasus saja. Contoh-contoh kasus lainnya yang seperti ini masih
banyak. Setidaknya menurut data yang ada di kami, yang akhirnya hanya bisa pasrah saja karena
tidak punya kemampuan (dukungan Dana) untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
****
Catatan:
- Artikel ini merupakan artikel repost dari artikel kami di Kompasiana.
- Contoh-contoh kasus yang kurang lebih sama bisa dilihat di Link ini
- Punya kasus yang sama? Kalau punya silakan hubungi kami via WA ke nomor 081139000996
File Media Nasabah |