Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Update Penyelenggara Fintech Berijin dan Terdaftar di OJK

Minggu, 23 Desember 2018 | 21:28 WIB Last Updated 2022-04-17T07:42:09Z


Sampai dengan 7 Desember 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 78 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMAN, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa.
Sementara itu, terdapat satu penyelenggara yang menarik tanda terdaftarnya, yaitu Qreditt.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

×
Berita Terbaru Update