Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 Tanggal 6 Januari 2012

Minggu, 15 Januari 2012 | 22:07 WIB Last Updated 2020-08-20T13:49:07Z
bi.go.id

Ringkasan:
  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
  2. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
    1. penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
    2. pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
    3. pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
    4. penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
    5. pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
    6. pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
    7. kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
    8. penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
  3. Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku secara efektif per 1 Januari 2013.
  4. Dalam rangka pengaturan persyaratan pemberian fasilitas Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan melakukan pembaruan data Pemegang Kartu seperti data pendapatan per bulan. Disamping itu Penerbit juga diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas Kartu Kredit yang telah diperoleh dengan diberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.
  5. Beberapa ketentuan lain secara rinci akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tata cara penyampaian informasi, penentuan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pokok-pokok etika penagihan Kartu Kredit.

Untuk yang lebih lengkapnya Silakan di klik tautan berikut ini:

https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/pages/pbi_140212.aspx


*****
×
Berita Terbaru Update