Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transaksi Ilegal Kartu Kredit Danamon

Jumat, 07 Januari 2011 | 15:22 WIB Last Updated 2020-07-01T13:57:14Z


Sumber : Okezone.com Rabu, 19 Agustus 2009 12:39 wib


Pada tanggal 7 Agustus 2009 pukul 08.30 WITA, saya mendapatkan surat yang isinya adalah member Club Alila Jakarta, serta struk tagihan kartu kredit mastercard Danamon saya untuk pembayaran menjadi member Club Alila Hotel Jakarta sebesar Rp1.888.000.

Saya kaget karena saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut serta tidak pernah melakukan pendaftaran menjadi member club tersebut. Dengan bertanya-tanya dalam hati, pagi hari itu juga saya datangi Danamon Card Center di Pasar Baru, Banjarmasin, untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi mengenai tagihan transaksi tersebut.

Oleh bagian marketing saya diminta datang kembali pukul 14.00 WITA, untuk bertemu langsung dengan Bapak Toro Supriharto (kelihatannya beliau adalah supervisor marketing). Kemudian saya kembali ke kantor dan menelpon Danamon Card Center di Jakarta untuk menjelaskan perihal tagihan tersebut.

Oleh customer service (seingat saya namanya Nita), saya ditanya apakah bapak pernah membuat kartu lainnya, dan saya jawab saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut, saya tidak pernah membuat kartu kredit baru ataupun tambahan, saya tidak pernah membuat kartu kredit duplikat, saya tidak pernah memberikan kartu kredit saya ke orang lain termasuk istri saya dan selama dua tahun belakangan sampai dengan sekarang saya belum pernah melakukan perjalanan ke Jakarta serta saya telah melakukan pembayaran tagihan terakhir kartu kredit saya.

Oleh CS, saya diarahkan untuk memblokir kartu kredit saya tersebut dan membuat surat pernyataan atas apa yang sudah saya jelaskan tersebut di atas untuk kemudian di-faks ke Danamon Card Center Jakarta. Ketika saya meminta penjelasan lebih lanjut, saya diminta untuk mendatangi Danamon Card Center setempat (yang mana saya juga sudah dijanjikan untuk bertemu dengan Bpk Toro).

Pada waktu yang telah dijanjikan saya datang menemui Bpk Toro dan menjelaskan kembali seperti yang telah saya jelaskan ke customer service. Oleh Bpk Toro, saya juga diarahkan untuk melakukan pemblokiran dan sekaligus menutup kartu kredit saya tersebut (dengan menggunting kartu saya) dan membuat surat pernyataan (yang telah saya siapkan).

Kemudian saya disambungkan (via telepon) ke pimpinan Bpk Toro, untuk memberikan penjelasan kembali. Kepada pimpinan tersebut, saya meminta kepastian apakah tagihan ini akan muncul pada pencetakan tagihan saya berikutnya, tetapi beliau tidak dapat memastikan, begitu juga dengan lama prosesnya.

Saya tanya bagaimana kalau sampai tagihan ini muncul dalam cetak tagihan saya? beliau menjawab agar saya tidak usah melakukan pembayaran. Saya tanya kembali, jika saya tidak lakukan pembayaran pasti saya akan kena dunning fee, lantas bagaimana solusinya karena saya tidak akan membayar tagihan yang tidak saya lakukan. Kembali dijawab jika masih muncul silahkan bapak kembali ke Danamon Card Ccenter di sini.

Dan ternyata tanggal 19 Agustus 2009, transaksi tersebut muncul dalam tagihan kartu kredit saya. Saya jelaskan, masalahnya segala macam transaksi nasabah perbankan pasti akan terlihat di "BI checking", masalah ini berarti sudah memberikan referensi nasabah yang "tidak baik." Terus bagaimana jawaban klarifikasi dari pihak Danamon? beliau tidak dapat memberikan kepastian jawaban tetapi beliau menjelaskan akan membantu semaksimal mungkin.

Saya merasa dirugikan dan merasa kecewa dengan layanan kartu kredit Danamon. Yang saya herankan, bagimana bisa kartu yang saya pegang dapat dijadikan transaksi di tempat lain tanpa melakukan validasi fisik (penggesekan kartu) dan tanpa pembubuhan tanda tangan pemegang kartu sebagai bukti transaksi yang sah.

Lantas apa gunanya saya memegang kartu kredit saya? Kalaupun misalnya ada pihak lain yang mengetahui nomor kartu kredit saya kemudian melakukan transaksi dengan konfirmasi via telepon (suara) dapat dijadikan suatu transaksi yang sah? karena saya mendapat informasi bahwa Club Alila Hotel tersebut adalah merchant pengguna layanan kartu kredit Danamon.

Mohon agar pihak Bank Danamon memberikan penjelasan, dan sekaligus melakukan klarifikasi terhadap tagihan kartu kredit saya tersebut. Terima kasih.

Okie Satryo W R
PT Jamsostek (Persero), Jl Brigjend H Hasan Basri No 84 A, Banjarmasin
(0511) 3302042, 3302043 / 081349414343
ikon_94@yahoo.com
×
Berita Terbaru Update