Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laporan SID, AKKI, dan Persetujuan Kartu Kredit Bank Panin

Kamis, 06 Januari 2011 | 15:59 WIB Last Updated 2020-07-01T13:58:10Z


Sumber : Suara Pembaca Deticom Kamis, 10/09/2009 09:06 WIB

Jakarta - Saya mendapatkan persetujuan kredit pemilikan rumah (KPT) dari Panin. Pada tanggal 12 Agustus 2009 tanda tangan akad kredit sudah terlaksana. Salah satu komplimennya adalah pemberian Kartu Kredit oleh Bank Panin.

Akan tetapi sampai dengan tanggal 27 Agustus 2009 kartu kredit yang dijanjikan tersebut belum juga ada hasil. Ternyata setelah saya komplain Bank Panin tidak bisa menyetujui kartu kredit tersebut karena laporan dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) nama saya tercantum di daftar negative atau blacklist.

Saya mencari-cari sendiri di mana alamat AKKI yang akhirnya saya dapat meskipun informasi yang terdapat di website-nya adalah alamat yang tidak di-up date lama. Menurut AKKI laporan yang mereka kirimkan ke anggotanya berdasarkan laporan BI atau yang biasa disebut BI Checking atau Sistem Informasi Debitur.

Pertanyaan saya adalah bagaimana Bank Panin bisa mengacu kepada laporan AKKI sedangkan AKKI sendiri laporannya dari BI (confirmed by Ms Kartika Sekretaris AKKI). Kalau memang nama saya ada BI Checking sudah seharusnya Bank Panin tidak akan memberikan persetujuan atas pengajuan KPR saya.

Saya sangat kecewa dengan Bank Panin dan juga AKKI. Saya akan terus cari sampai di mana dan kenapa hal ini terjadi. Bahkan, tidak mungkin saya akan mengambil tindakan hukum karena hal ini sudah termasuk dalam hal pencemaran nama baik oleh AKKI.

Taufiq Djudien
Jl Kalimantan IV Blok E1 No 15
Nusaloka BSD Serpong Tangerang
taufiqdjudien@yahoo.com
08111875635
×
Berita Terbaru Update