Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepedulian Bank Danamon

Kamis, 06 Januari 2011 | 15:45 WIB Last Updated 2022-06-17T11:48:14Z


Sumber : Suara Pembaca Detikcom Senin, 17/05/2010 08:57 WIB

Jakarta - Saya bukan Nasabah Bank Danamon. Bukan pula pengguna Kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Danamon tapi hak saya terjegal untuk mendapatkan KPR dari Bank Niaga atau Bank manapun oleh data BI Negative Checking yang berasal dari Laporan Bank Danamon ke AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) bahwa seseorang yang tidak bertanggung jawab telah mengajukan, mengaktifkan, menggunakan (Juli 2008 - Mei 2009) dan menunggak sebesar hampir Rp 19 juta sampai sekarang dari kartu kredit nomor 5407 3193 3686 6001 yang dikeluarkan oleh Bank Danamon.

Hal ini pun mungkin tidak akan saya ketahui sampai kapan pun jika tidak karena saya mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR). Bank Niaga menginformasikan KPR belum bisa diproses karena adanya BI Checking Negatif. Betapa kagetnya saya ketika diberitakan ada checking negatif karena selama ini saya selalu menjaga hubungan baik saya dengan bank mana pun yang terkait dengan saya (baik berupa tabungan maupun penyelenggara kartu kredit).

Selama lebih dari 14 tahun saya menggunakan kartu kredit saya tidak pernah mangkir dari kewajiban saya. Karena, bagi saya keberadaan kartu kredit sangat terbantu dalam mengatur sisi finansial saya.

Pertama, saya mengajukan keberatan atas pencatutan nama saya ke Bagian Collection Kartu Kredit Danamon - Jakarta (Bapak Ahmad), dan mengadakan conference call dengan bagian collection Bandung (Bapak Wawan). Dengan Collection Bandung karena si pengguna kartu ilegal ini berdomisili di Bandung. Sedangkan saya di Jakarta. Saya sudah pindah ke Jakarta sejak 2006 dan kartu kredit tersebut dibuat tahun 2008.

Pertemuan pertama saya diliputi rasa bingung karena sifatnya hanya konfirmasi. Bagaimana bisa seseorang dengan mudahnya membuat kartu kredit menggunakan data oranglain. Itu pun ditanggapi dengan arogan dan malah saya disarankan untuk mengaku saja bahwa saya adalah orang tersebut dan dikatakan jika tidak mampu membayar maka jumlah tagihannya bisa dinegosiasi. Aneh. Saya datang mengajukan komplain malah saya dituduh mangkir tidak mau bayar.

Pertemuan kedua saya datang lagi bersama istri ke Danamon Card Center Kuningan Jakarta dengan membawa berbagai macam dokumen asli yang bisa membuktikan bahwa saya bukan orang yang dimaksud. Kembali dengan arogannya Bapak Ahmad dan Bapak Hidayat tidak menanggapi komplain kami dan malah menantang silahkan jika memang urusan ini akan diteruskan ke jalur hukum.

Mereka sebagai representative Bank Danamon sampai mengatakan bahwa kasus ini akan digantung sampai kapan pun kecuali kami melakukan pembayaran. Toh diurus ke jalur hukum juga saya katanya akan keluar lebih banyak uang dari Rp 19 juta yang dikasuskan. Dan, waktunya akan lama sekali. Pokoknya semuanya ujung-ujungnya duit. Mau dibayar ke Bank Danamon silahkan. Ke polisi silahkan.

Juga mereka seolah-olah tidak perduli karena ini bukan tugas mereka. Melainkan tugas bagian analis kredit. Akhirnya sampai pada kesepakatan kami disuruh membuat surat pernyataan atau komplain. Kami buat dan kami sampaikan sore itu juga tanggal 29.03.10 dan dijanjikan akan diteruskan ke bagian Fraud untuk diinvestigasi.

Isinya kronologis dan kami mohon agar Bank Danamon mau mengeluarkan surat konfirmasi bahwa saya bukanlah orang dimaksud dan menghapus data negatif saya di BI. Kami bersedia dimintai keterangan maupun kopi dokumen apa pun untuk keperluan verifikasi tersebut.

Dari minggu ke minggu saya memantau lewat Call Center dengan saudara Andi, Nathan, Bunga, Danti, Kamal, Firli, Krisna, Carlo, Bharata, Diah, dan lain-lain. Meski selalu dijanjikan langsung dibuatkan memo ke bagian terkait sampai saat ini tidak ada tanggapan serius hasil dari investigasi tersebut.

Permohonan KPR kami ke Bank Niaga pun sementara dihentikan sampai ada surat konfirmasi dari Bank Danamon bahwa pemilik kartu kredit tersebut bukanlah orang yang sama dengan saya. Padahal jelas secara data yang diisikan di aplikasi oleh si pelaku sama sekali berbeda dengan data saya meliputi tempat tinggal (saya sama sekali tidak tahu alamat di Bandung tersebut), tempat bekerja, nama kakak/ adik kandung, jumlah gaji tahun 2008 dan data telepon rumah, HP, maupun Kantor.

Yang saya tidak mengerti investigasi macam apa yang dilakukan Bank Danamon yang tidak kunjung menghubungi saya untuk mengadakan verifikasi dokumen asli untuk validitas identitas. Saya juga tidak mengerti jika sistem pengeluaran kartu kredit yang katanya sudah bagus bisa bocor ditipu orang yang tidak bertanggung jawab.

Hanya dengan kopi KTP yang entah si oknum mendapatkannya dari mana serta data nama Ibu kandung, dan verifikasi bagian analis kredit yang hanya lewat telepon saja maka valid-lah dikeluarkannya kartu tersebut, dipergunakan, dan ditinggalkan dengan tunggakan.

Bahkan, Bagian Debt Collector Danamon katanya sempat datang ke domisili orang tersebut di Bandung dan dikatakan oleh istrinya bahwa si oknum ini sedang keluar kota dan menitipkan memo.

Kepada Bank Indonesia dan YLKI mohon perhatiannya. Apakah ini tidak akan menjadi ketakutan bagi kami konsumen kartu kredit bahwa siapa saja bisa kena hal seperti ini hanya dengan mengantongi kopi KTP dan nama ibu Kandung. Masalah verifikasi lewat telepon bisa saja 3 orang berkolaborasi menjadi HRD gadungan, emergency call tidak serumah gadungan. Maka jadilah kartu kredit dan bebas digunakan.

Jika Bank Indonesia tidak tersentuh kepada siapa kami mengadu. Bukalah hati Nurani Bapak/Ibu yang bekerja di Bank Danamon, Bank Indonesia, AKKI, maupun institusi mana pun. Adakah yang gajinya mau dipotong satu bulan saja senilai Rp 19 juta untuk melunasi sesuatu yang tidak anda nikmati. Kami sangat rugi baik secara moril maupun materiil karena kasus ini.

Jika kami memang harus ke Polisi mengapa sampai sekarang Bank Danamon tidak membantu kami untuk memberikan kopi aplikasi pengajuan kartu kredit yang ditandatangani oknum tersebut. Padahal itu satu-satunya bukti adanya pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kopi KTP, penyalahgunaan dana dari Bank Danamon, dan pencemaran nama baik.

Kami warga negara yang baik. Juga menganut asas praduga tak bersalah. Tidaklah mungkin bagi kami datang ke alamat penipu ini dan langsung tuduh tanpa dasar. Nomor telepon yang dicantumkan penipu masih bisa dihubungi. Ini apakah orang yang dicatut namanya juga atau memang orang bersangkutan. Kalau kami datang tiba-tiba menuduh tanpa bukti bisa-bisa kami dituduh mencemarkan nama baik orang lain.

Jika ini kesalahan internal Bank Danamon kenapa tidak dengan cara yang sama dengan saat pengajuan kartu kredit itu. Saya melalui telepon diverifikasi, lewat HRD, keluarga, dan alamat dan lain-lain dan dinyatakan valid bukan saya pelaku yang menggunakan kartu kredit tersebut.

Mohon bantuan dan tanggapan Pihak Bank Danamon yang katanya UNTUK ANDA BISA. Bisa apa? Bisa tidak peduli, bisa menyengsarakan, bisa menuduh, bisa mendiskreditkan, bisa tertipu?

Saya mengajukan ini di media tertulis karena sudah terlalu lama tidak ada tanggapan pasti dari Bank Danamon. Mungkin High level-nya bisa turun gunung bantu kami yang dirugikan dari sistem anda yang katanya sudah bagus. Jika memang Bagian Fraud maupun bagian analis kredit sudah meginvestigasi mana hasilnya?

Hati-hati memberikan kopi KTP maupun data pribadi anda ke sales-sales kartu kredit di mall atau tempat-tempat selain bank terkait. Bisa jadi data disalahgunakan. Sebaiknya buatlah ditempat resmi. Saya saja yang tidak merasa mengajukan membuat kartu kredit dalam 5 tahun terakhir bisa kena kasus seperti ini.

Pertanyaannya orang ini dapat data saya dari mana? Apakah ini kerja sama sales kartu kredit dengan analis kredit? Karena. kita buat kartu kredit juga suka ditawari akan dibantu follow up internal, dan lain-lain. Terima kasih atas perhatiannya.

Nama dan alamat,
Ada pada redaksi
×
Berita Terbaru Update