Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kartu Kredit Sudah Ditutup, Tagihan Terus Berjalan

Sabtu, 29 Januari 2011 | 15:49 WIB Last Updated 2020-07-01T13:56:09Z


Sumber : JAKARTA, BANGKAPOS.com— Sabtu, 29 januari 2011

Bagus Permadi menilai pelayanan Standart Charterd Bank terkesan tak peduli akan permasalahan Klien pengguna kartu kredit.
Melalui surat elektronik (email) Ke Tribunnews.com, Bagus warga Batam menyatakan kekecewaannya yang sangat mendalam baginya khususnya keluarga besarnya.
Didalam surat elektronik tersebut ,Bagus menceritakan akan pengalaman pahitnya hingga akhirnya dirinya tidak bisa melakukan kredit rumah dengan pola KPR BTN.Berikut kisahnya ;
“Saya sangat menyesal waktu menyetujui Istri saya menggunakan kartu kredit dari Standart Charterd Bank, karena kurang mampunya staff mereka dalam melayani penutupan kartu kredit nasabah membuat kami jadi dirugikan.
Pada bulan Maret 2010, istri saya menutup kartu kreditnya dengan cara melunasi semua tagihan yang ada, penutupan kartu kredit waktu itu dilakukan by phone ke kantor Standart Charterd Bank Cabang Surabaya dan sejak waktu itu, istri saya sudah tidak pernah menerima surat tagihan dari Standart Charterd Bank yang selama ini diterima setiap bulan di kantornya.
Pada bulan Januari 2011 saya berniat membeli rumah dan prosesnya melalui KPR di Bank BTN, namun alangkah terkejutnya saya waktu itu, karena pihak Bank BTN menyampaikan bahwa proses KPR saya tidak bisa dilanjutkan karena pada BI Checking terdapat tagihan macet atas nama istri saya pada penggunaan kartu kredit dari Standart Charterd Bank tersebut.
Pada data disebutkan terhitung bulan April 2010 sampai dengan saat ini terdapat tagihan macet (belum pernah dibayar) senilai kurang lebih Rp. 400.000.
Saat itu juga saya minta istri saya untuk klarifikasi ke Standart Charterd Bank Cabang Surabaya (tempat istri saya menutup kartu kreditnya),yang kemudian disampaikan oleh petugas Standart Charterd Bank Cabang Surabaya bahwa benar kartu atas nama istri saya telah ditutup pada bulan Maret 2010.
Selanjutnya petugas tersebut menyampaikan ke istri saya untuk menghubungi Customer Service Standart Charterd Bank di kantor Jakarta.
Customer Service Standart Charterd Bank di kantor Jakarta.menyampaikan bahwa nilai + Rp. 400.000. adalah iuran tahunan yang terbit di bulan April 2010 ditambah dengan bunga berjalan sampai dengan bulan desember 2010 dari fasilitas KTA yang melekat pada kartu kredit tersebut.
Bagaimana iuran tahunan itu bisa ada ???
Sedangkan istri saya telah menutup kartunya di bulan Maret 2010 (setahu saya apa bila kartu kredit tersebut telah ditutup, secara otomatis semua fasilitas yang melekat pada kartu tersebut juga ditutup).
Setelah masalah tersebut timbul, istri saya sudah beberapa kali (lebih dari 5 kali) menghubungi pihak customer service Standart Charterd Bank untuk bisa mendapatkan surat keterangan bahwa tagihan macet yang tercatat pada BI Checking adalah bukan kesalahan istri saya, karena surat tersebut untuk melanjutkan proses KPR saya di bank BTN.
Namun sampai sekarang surat tersebut belum kami terima.Walhasil dampak Kerugian akibat dari semua tersebut diatas banyak kami alami.antara lain;
1.Pihak penjual rumah yang hendak saya beli telah membatalkan dan menjual ke orang lain (karena tidak mau menunggu lama).
2.Sampai sekarang saya juga belum bisa mengajukan KPR di Bank manapun karena nama istri saya sudah masuk ke daftar BI Cheking dalam golongan nasabah kredit macet.
Saya mohon kiranya pihak managemen Standart Charter Bank membaca dan secara langsung merespon keluhan saya.
Tolong dibantu,bagaimana jika anda diposisi saya..terima kasih sebelumnya.”
Pengirim : Bagus Permadi, Batam (kontak 081908043762 , dan 081332457518 )”
Demikian surat Bagus Permadi yang sangat ingin sekali mendaptkan perhatian dari bank pengeluar kartu kredit tersebut yang hingga saat ini hanya tak memberikan reaksi. (tribunnews.com/Isu)
×
Berita Terbaru Update