Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sudah Lunasi Kartu Kredit, Tetap Diblacklist BI

Jumat, 03 Desember 2010 | 13:36 WIB Last Updated 2020-07-01T14:02:30Z



Sumber :  Bataviase.co.id Jumat, 3 Desember 2010

DILANDASI niat baik saya sebagai warga negara untuk mengikuti aturan di negara ini temyata tidak selalu memberikan hasil memuaskan, bahkan mengecewakan dan menyakitkan hati. Paling tidak ini terjadi pada saya sebagai pemegang kartu visa Citibank (4541 7800 1202 2724), visa Bank Permata (4546 33100120 7861), dan KTA Standard Chartered Bank (306 1207 0295).
Dengan tekun saya berusaha mencicil dan melunasi tagihan-tagihan saya pada ke-tiga bank itu- Akhirnya saya memiliki surat lunas dari Standard Chartered Bank tertanggal 13 Januari 2009 (ditandatangani Eko Prihatmodjo dan Delima R Siahaan), dari Bank Permata tertanggal 2 April 2009 dan 22 Juni 2009 (ditandatangani Lisa Rudianita, Nugroho Ratno, dan Krissy Triana), dan dari Citibank tertanggal 27 April 2009 (ditandatangani Alex Lapian). Namun, ternyata surat-surat itu tidak sebanding dengan nilai perjuangan dan harapan saya setelah itu. Karena, hinggasaat ini tidak ada satu pun dari bank-bank tersebut yang telah melaporkannya ke Bank lndo-nesia (BI).
Bahkan, ketika saya mengajukan KPR, BI checking saya masuk daftar hitam BI. Alangkah menyedihkan dunia perbankan kita. Dengan mudah mereka memasukkan seseorang ke blacklist dan menggunakan agen debt collector. Namun, ketika semua telah lunas, mereka seolah-olah enggan membersihkan nama nasabah.
Apakah dunia perbankan Indonesia akan selalu mengesampingkan hak-hak nasabah? Saya yakin ini bukan satu-satunya kasus di republik ini. Kepada Bapak/Ibu yang berwenang di Citibank, Bank Permata, dan Standard Chartered Bank, tolong berikan hak kami karena kami telah memberikan kewajiban kami.

Pipit Prahoro
Wisma Antara It 6 Medan Merdeka Selatan 17  
Jakarta Pusat 10110

 

×
Berita Terbaru Update