Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Data Kredit Macet BI Merugikan Nasabah

Kamis, 08 Juli 2010 | 21:48 WIB Last Updated 2020-07-01T14:06:43Z


Sumber : REDAKSI YTH Kompas Senin, 29 Maret 2010

Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.

Data Kredit Macet BI Merugikan Nasabah

Saya seorang ibu rumah tangga yang pada 2004 mengajukan kredit multiguna ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Kota sebesar Rp 50 juta. Jaminannya sertifikat rumah. Permohonan dikabulkan dan saya mencicil pinjaman sampai saat ini tanpa pernah terlambat.

Tahun 2008 saya mengajukan permohonan kredit kembali di Bank Mandiri Jakarta Kota, tetapi ditolak tanpa penjelasan. Tahun 2010 saya mengajukan permohonan kredit di bank lain dan ditolak dengan alasan bahwa nama saya masuk daftar hitam Bank Indonesia atas kasus kredit macet. Padahal, saya tidak pernah terlambat membayar cicilan kredit multiguna di Bank Mandiri.

Menurut data customer service officer Bank Mandiri Jakarta Kota, saya bersih tidak ada masalah. Ketika mendatangi Bank Indonesia, barulah saya mengetahui bahwa saya dilaporkan oleh Bank Mandiri Jakarta Kota untuk kasus kredit macet sebesar Rp 9,6 miliar. Padahal, saya hanya pernah meminjam kredit di Bank Mandiri Jakarta Kota sebesar Rp 50 juta pada 2004. Saya tidak pernah meminjam kredit Rp 9,6 miliar.

Ada kejanggalan pada data di BI. Dua nomor telepon tercantum bukan milik saya, (021) 5681xxx dan (021) 69087xx. Dalam kolom agunan jaminan, barang yang dijaminkan bukan milik saya dan alamat yang dicantumkan tidak saya kenal: Dana Mas Cahaya Abadi di Jalan Agung Perkasa 6-7, Jakarta Utara, dan Jalan Mangga Besar Raya 67 C-D, Jakarta Barat. Sebagai nasabah Bank Mandiri, saya sangat dirugikan.

Dayati
Gang Pramuka Sari III Nomor 1,
Cempaka Putih, Jakarta
×
Berita Terbaru Update